
Badan Permusyawaratan Desa
Berdasarkan Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis, demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 4 UU Desa.
Data Desa
Pantau perkembangan Desa Compong
dengan melihat data desa yang kami sajikan
Data Penduduk
Berdasarkan Jenis Kelamin
1202
Laki-Laki

1093
Perempuan
Data Penduduk
Berdasarkan PekerjaanPetani/ Pekebun
Mengurus Rumah Tangga
Pelajar Mahasiswa
Belum/ Tidak Bekerja
Wiraswasta
Karyawan Honorer
Guru
Transportasi
Karyawan Swasta
Pensiunan
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Perdagangan
Imam Masjid
Kepolisian RI (POLRI)
Buruh Harian Lepas
Data Penduduk
Berdasarkan PendidikanTamat SD/sederajat
SLTA/sederajat
SLTP/sederajat
Belum Tamat SD/sederajat
Tidak/Belum Sekolah
Diploma IV/Strata I
Strata II
Akademi/Diploma III/Sarjana Muda
Diploma I/II
Data Penduduk
Berdasarkan Umur0 - 1 Tahun
6 - 12 Tahun
13 - 25 Tahun
26 - 45 Tahun
46 - 59 Tahun
46 - 59 Tahun
Transparansi Anggaran Desa
Kami menyajikan anggaran Desa Compong
sebagai bagian dari transparansi anggaran